City Radio - Pengawasan Peraturan Daerah maupun Peraturan Walikota tentang Kawasan Tanpa Rokok masih dilakukan secara persuasive oleh Dinas Kesehatan kota Medan sehingga peraturan ini belum dapat ditegakkan secara maksimal.
Kepala Dinas Kesehatan kota Medan, Usma Polita mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada tujuh titik yaitu tempat sarana belajar dan mengajar, pelayanan kesehatan, angkutan umum, tempat umum, tempat bermain anak, tempat ibadah dan tempat bekerja sesuai yang diamanahkan pada perda maupun perwal tersebut.
Lebih lanjut, Usma Polita juga mengatakan untuk kawasan khusus rokok pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak pajak cukai rokok, khususnya untuk dikawasan tempat bekerja. (Rizky Pradita/Medan)