Pembangunan di lahan mangrov harus mendapatkan izin lingkungan

24 April 2015 972 Viewed

City Radio - Pembangunan dilahan yang selama ini menjadi ruang terbuka hijau ataupun di lahan mangroov harus mendapatkan izin lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup.

Kepala Badan Lingkungan Hidup kota Medan, Arif Trinogroho mengatakan selama ini pihaknya jarang dilibatkan dalam mengkaji dampak dan aspek lingkungan dalam suatu pembangunan. Padahal sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 tentang lingkungan hidup, setiap pelaku usaha yang ingan membangun dan mengembangkan usahanya wajib miliki izin lingkuangan. Sejauh ini, permohonan izin dari rencana perubahan peruntukan lahan mangrov di daerah sicanang belawan belum ada masuk ke BLH Medan.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu yang lalu anggota DPRD Medan menyetujui perubahan 5 lahan di kota Medan, salah satunya adalah perubahan lahan mangrov di Sicanang untuk menjadi lahan parkir. (Tri Kurniawan/Medan)

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238