Pemerintah Kota Medan Bekukan Izin Usaha Tempat Hiburan Malam di Jalan Nibung

19 January 2015 1273 Viewed

City Radio - Pemerintah kota medan membekukan izin usaha salah satu tempat hiburan malam  yang berada di Jl Nibung Baru II, Medan Petisah belakangan ini terus disoroti sejumlah pihak khususnya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut yang menduga tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Walikota medan, Dzulmi eldin mengatakan pihaknya telah membekukan izin usaha salah satu tempat hiburan malam tersebut dan amsih menunggu proses yang sedang berjalan. Ia menambahkan nantinya pihaknya akan berkoordinasi dengan Polresta Medan, jika terbukti tempat etrsebut menjadi tempat transaksi narkotika pihaknya akan menutup secara permanen tempat hiburan tersebut.

Sementara itu, Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karokaro mengatakan jika terbukti meresahkan warga pihaknya tidak lagi mengeluarkan izin keramaian bagi salah satu tempat hiburan malam yang berada di jalan nibung baru tersebut. (Fariana Ulfah/Medan)

TAGS:

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238