Wakil Gubernur Setujui Larangan Rapat Di Hotel

02 December 2014 1062 Viewed

City Radio - Mulai 1 Desember lalu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran pelarangan bagi Pegawai Negeri Sipil menggelar rapat di hotel. Menyikapi Surat Edaran tersebut, Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi menyetujui hal itu.

Menurutnya, setiap kantor pemerintah memiliki fasilitas ruang rapat sendiri. Selain itu masalah perjalanan dinas juga  selalu menyertakan rombongan yang cukup banyak. Hal tersebut merupakan suatu pemborosan anggaran padahal masih banyak keperluan pembangunan yang terbengkalai karena kurangnya aggaran. Dengan adanya wacana penghematan anggaran tersebut pihaknya berharap anggaran dapat dialokasikan ke pembangunan infrastruktur maupun pembangunan fasilitas umum.

Sementara itu, Public Relation Santika Dyandra Hotel Medan, Gledy Simanjuntak mengatakan pihak hotel memiliki segmen “ Government ”. Meskipun adanya ke khawatiran adanya larangan rapat di hotel. namun hal ini akan menjadikan pihaknya lebih kreatif. (Fariana Ulfah/Medan)

TAGS:

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238