City Radio - Yayasan penyalur pekerja rumah tangga milik samsul, tersangka penyiksaan dan pembunuhan PRT di jalan Beo Medan ternyata tidak memiliki izin dari Pemerintah kota Medan.
Hal ini diungkapkan Walikota Medan Dzulmi Eldin saat rapat koordinasi dengan Komite 3 DPD RI di Rumah Dinas Walikota Medan. Walikota Medan, Dzulmi Eldin mengatakan yayasan penyalur PRT ini hanya memiliki izin dari Pemerintah Provinsi tahun 2007, namun tidak diperpanjang hingga kasus ini terungkap.
Sementara itu, Ketua Komite 3 DPD RI, Hardi Selamet mengatakan pihaknya meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Selain itu pihaknya akan mendorong pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga yang hingga kini belum juga teralisasi.
Sementara itu, Wakapolresta Medan, AKBP Yusuf Hondawan mengatakan terdahap kasus samsul, pihaknya menjerat dengan 4 pasal berlapis, yakni pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain. ( Medan / Tri Kurniawan )
Penyalur Pekerja Rumah Tangga Milik Samsul Tidak Miliki Izin
Email[email protected]
Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238