Koperasi Pengangkutan Umum Medan harus memberikan sanksi tegas bahkan hingga pencabutan izin operasional kepada para supir yang menaikkan tarif angkutan diatas ketentuan.
Hal ini diungkapkan Walikota Medan, Dzulmi Eldin saat mensosialisasikan tarif angkutan di jalan Putri Hijau Medan. Menurutnya, sesuai kesepakatan tarif angkutan hanya naik 1000 rupiah untuk penumpang umum dan 500 untuk pelajar. Jika supir atau pihak angkutan menetapkan tarif diatas itu maka harus diberikan teguran hingga pencabutan izin operasional.
Sementara itu, Ketua Kesper Jaya Sinaga mengatakan saat ini, para supir angkutan telah melaksanakan ketentuan tarif sesuai aturan, bahkan supir telah mensubsidi masyarakat. Buktinya meskipun SK walikota tentang tarif angkutan menetapkan tarif penumpang umum 5500, namun penumpang tetap membayar 5000 dan begitu juga pelajar yang hanya membayar 3000 rupiah perestafet.
Kenyataannya dilapangan, para supir meminta tarif angkutan sekitar 4hingga 5 ribu rupiah persetafet. Hal ini diungkapkan Rosiana, siswa SMK negeri 11 yang ditemui tim redaksi City dilapangan saat peninjauan berlangsung. (Tri Kurniawan/Medan)