‪City Radio - Batas pelunanasan pembayaran kios pasar sukaramai yang direncanakan pada tanggal 30 november lalu ditunda hingga jumat tanggal 12 desember mendatang, karena kurangnya SDM PD Pasar dalam mengkelola dan juga menyelesaikan masalah pasar traditional di kota Medan.
Direktur Operasional PD Pasar Medan, Mulia Soleman mengatakan dari 12 hari yang lalu hingga saat ini sudah ada yang membayar hingga 5 miliar rupiah. Namun Soleman juga menambahkan masih ada yang belum membayar sekitar 40 hingga 70 orang atau sekitar beberapa miliar.
‪Sementara itu, Direktur PD Pasar Kota Medan, Benny Sihotang mengatakan pihaknya hanya melakukan ketegasan yang sudah menjadi peraturan karena menurutnya hal ini merupakan tanggung jawab pedagang untuk membayar kios. Benny menambahkan bagi pedagang yang sudah memberikan uang muka maka tidak dapat melakukan pengembalian jika pedagang keluar dari kios tersebut. (Rizky Pradita/Medan)