City Radio - Dewan Pengupaha Daerah bersikukuh bahwa Upah Minimum Provinsi 2015 yang ditetapkan yakni sekitar 1.625.000 rupiah sudah layak.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Apindo sekaligus anggota Dewan Pengupahan Sumut, Laksamana Adyaksa. Menurutnya, pemerintah harus tegas menjalankan keputusan penetapan UMP ini. Meskipun para buruh ini meminta upah 2 juta rupiah, namun upah 1,6 juta tersebut dinilai sudah memenuhi upah Kebutuhan Hidup Layak. Laksamana Adyaksa juga menghimbau agar para buruh mengerti bahwa UMP ini hanya sebagai jaring pengaman dan penetapan upah itu berada di Kabupaten kota. Sehingga kabupaten kotalah yang akan menentukan upah para buruh dan pekerja di wilayahnya masing masing.
Sementara itu, Ketua Serikan Buruh Sejahtera Indonesia Sumut, Bambang Hermanto mengatakan upah minimum Provinsi yang ditetapkan ini dinilai sudah memenuhi kebutuhan hidup layak, asalkan pemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian harga kebutuhan pokok dipasaran. Dirinya menilai percuma jika kenaikan upah tinggi namun harga kebutuhan pokok juga tinggi, sehingga pengawasan dan pengendalian inflasi harus dijaga oleh pemerintah.
Sebelumnya Gubernur Gatot Pujo Nugroho menetapkan Upah Minimum Provinsi Sumut tahun 2015 sebesar 1.625.000 per bulan. Keputusan ini diambil setelah depeda melakukan survey dan kajian mendalam. (Tri Kurniawan/Medan)