City Radio - Dengan diterapkannya kebijakan Otoritas Jasa Keuangan yang membatasi pemberian suku bunga deposito tinggi bagi nasabah perbankan besar (bank BUKU 3 dan $) dinilai akan berdampak pada pengalihan dana nasabah dari bank besar kepada bank kecil (bank BUKU 1 dan 2) sehingga OJK harus memperketat pengasannya di perbankan kecil tersebut.
Ekonom sumatera utara, Gunawan Benjamin mengatakan kebijakan pembatasan pemberian suku bunga tinggi bagi nasabah Bank BUKU 3 dan 4 ini akan berdampak pada peralihan besar besaran Dana Pihak Ketiga (DPK) dari bank besar ke bank kecil. Hal ini justru akan berdampak pada persaingan pengumpulan dana pihak ketiga antar bank kecil terjadi, disinilah peran OJK dalam mengawasi harus ditingkatkan. Selain itu, jika pengumpulan DPK tinggi, maka penyaluran kreditnya juga harus ditingkatkan. Pengawasan penyaluran kredit ini juga menjadi bagian dan tanggung jawab OJK sehingga bank kecil tidak menyalurkan kreditnya sembarangan yang menyebabkan NPL meningkat akibat nasabah tidak dapat mengembalikan kredit karena bunga yang tinggi.
Sementara itu, Kabag Humas OJK Regional 5 sumbagut, Anton Purba mengatakan kebijakan pembatasan pemberian suku bunga ini hanya diberlakukan khusus bagi Bank yang masuk katogori BUKU 3 dan 4 yang memiliki aset diatas 5 Triliun. Sementara bank sumut dan bank mestika hanya memiliki aset dibawah 5 Triliun Rupiah. Menurut anton purba, meskipun bank sumut dan bank mestika tidak terkena dampak kebiajakan ini, namun pihak bank akan terus mengawasi operasional bank tersebut.
Untuk diketahui, pertanggal 1 oktober ini, OJK membatasi pemberian suku bunga bagi nasabah kelas kakap yang masuk dalam buku 3 dan 4 dengan besaran suku bunga maksimum sekitar 9,50 dan 9,75 persen. Hal ini diterapkan agar tidak ada intimidasi dari nasabah dan persaingan bank yang sehat. (Tri Kurniawan/Medan)