City Radio - Kekhawatiran kekosongan jabatan kepala daerah khsusunya Walikota Medan akibat tahapan pilkada yang tertunda karena belum jelasnya status RUU Pilkada dan perppu akan bedampak pada stagnannya roda pemerintahan. Hal ini akan berdampak buruk bagi pembangunan dan perekonomian kota medan. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum diharapkan tetap melakukan tahapan Pemilihan Kepala Daerah.
Pengamat Politik Sumatera Utara, Agus Suryadi mengatakan keterlamatan tahapan pemilu akan bedampak pada penunjukkan kepala daerah sementara sesuai dengan arahan menteri dalam negeri. Namun dalam penunjukkan kepala daerah sementara ini hanya dapat berlangsung maksimal 6 bulan. Setelah itu, kepala daerah defenitif harus segera di tunjukkan dan dilantik. Menurut Agus, jika hal ini terjadi, maka roda pemerintahan akan terhenti dan kebijakan structural tidak akan dapat diambil oleh kepala daerah sementara.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas pemilu sumatera utara, Safrida R Asahan mengatakan KPU seharusnya tetap melakukan tahapan pemilu, mulai dari tahapan pencalonan, verifikasi, persiapan logistic, jadwal kampanye dan menyusun jadwal lainnya. Nantinya, putusan apapun yang diambil DPR mengenai pemilihan kepala daerah, tidak akan berdampak pada keterlambatan tahapan pilkada. Dan jika perppu ternyata di tolak, maka tahapan tahapan yang sudah dilakukan KPU dapat dikonsumsi oleh DPRD sebagai bahan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Seperti yang diketahui, hingga kini status RUU Pilkada dan Perppu masih belum jelas. Meskipun DPR RI telah menyetujui RUU pilkada, namun presiden ternyata menolak RUU yang diajukannya dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang atau Perppu. (Tri Kurniawan/Medan)