City Radio - Pada 1 januari 2015 mendatang, PT Kereta Api Indonesia akan memberlakukan tarif baru untuk jarak dekat dan jauh. Kenaikan tarif tersebut karena pemerintah Indonesia mencabut subsidi sehingga tariff KA kembali menjadi tarif komersial.
Manager Corporate Communication Divre I Sumut-Aceh, Jaka Jarkasih mengatakan, pada Januari 2015 diberlakukan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang dihitung sesuai dengan jarak tempuh. Di Sumatera Utara khususnya, tariff kereta yang mengalami kenaikan adalah Kereta Api Sribilah, Putri Deli, Sri Lelawangsa dan Kereta Api Siantar Ekspres.
Pengaturan tentang Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Kereta Api Penumpang telah ditetapkan dalam Keputusan Direksi nomor 003 tahun 2013. Menskipun begitu, Jaka Jakarsih meyakini tingkat okupansi kereta api jarak jauh dan jarak sedang tidak akan terpengaruh karena kenaikan tariff ini.
Selain itu, Jaka Jakarsih menambahkan untuk calon penumpang yang memesan pada Oktober ini dan akan berangkat mulai Januari sudah dikenakan tarif penyesuaian. (Tri Kurniawan/Medan)