Akibat tidak menerima honor untuk September, salah satu petugas Bestari Dinas Kebersihan Kota Medan, mendatangi Gedung DPRD Medan guna mengadukan nasibnya. Namun sayang, tidak satupun anggota dewan yang menanggapi aduan tersebut.
Petugas Bestari Kota Medan Marojan mengatakan walupun Januari hingga Agustus, ia selalu menerima honornya sebesar 1,6 juta rupiah per bulannya namun pada bulan September lalu dirinya tidak mendapatkan honor. Dirinya mengaku tidak diberikannya honor tersebut karena nama Surat Perintah Tugas dirinya sudah digantikan oleh yang lain. Selain itu, Marojan juga mengaku bahwa adanya kutipan biaya sebesar 2juta rupiah untuk menggantikan nama SPT menjadi nama dirinya kembali.
Sementara itu, Dinas kebersihan kota Medan akan menindak tegas pegawai ataupun oknum di Dinas Kebersihan yang melakukan pungutan liar. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan, Endar Lubis saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan anggotanya melakukan pungli terhadap salah seorang pengawai bestari. Endar Lubis mengatakan pihaknya telah memanggil mandor yang bertanggung jawab atas kasus yang menimpa seorang pegawai bestari untuk dimintai keterangan, namun hingga sore tadi belum diketahui keterlibatan oknum tersebut. Menurut Endar, jika memang mandor tersebut terbukti melakukan pemerasan makan akan diberikan sanksi tegas bahkan hingga pemutusan hubungan kerja.