City Radio - Baru pertama kali menerima gaji, honor Anggota DPRD periode 2014 - 2019 sudah dipotong oleh pemerintah sebesar 2,5 juta rupiah. Hal ini justru membingungkan Anggota Dewan yang sebelumnya tidak pernah menerima surat pemberitahuan apapun. Potongan ini dilakukan sebagai biaya pengurusan surat keputusan atau SK Pengangkatan Anggota Dewan.
Anggota Fraksi PKS DPRD Sumatera utara, Ikrimah Hamidi mengatakan pihaknya merasa keberatan atas pemotongan honor yang secara sepihak ini karena tidak ada persetujuan dari para Anggota Dewan. Sehingga dirinya sudah mengirimkan surat dengan meminta klarifikasi melalui fax kepada Kemendagri terkait pemotongan honor tersebut. Selain itu, dirinya juga tetap memperjuangkan honor 2,5 juta tersebut agar dikembalikan kepada Anggota DPRD Sumut.
Sementara itu, Anggota Fraksi Demokrat Jenny Berutu mengatakan dirinya belum mengatahui perihal pemotongan tersebut karena belum mengambil gajinya ke secretariat DPRD Sumut. (Rizky Pradita/Medan)