PKL Harapan Tolak Relokasi, Pedagang Dikenakan BIaya Retribusi Ganti Bangunan 3.750.000 Rupiah

12 September 2014 1126 Viewed

City Radio - Pedagang kaki lima yang berada di jalan samanhudi atau biasa disebut warkop harapan menolak relokasi ke eks bandara polonia medan karena dinilai tempat tersebut tidak strategis dan memberatkan pedagang. Pasalnya setiap pedagang dikenakan biaya ganti rugi bangunan.

Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima kota Medan, Rahmadsyah mengatakan penggusuran pedagang kaki lima pada warkop jalan samanhudi tidak menemukan jalan keluar. Pemerintah kota medan tetap bersikeras untuk memindahkan pedagang ke parkiran polonia tanpa memikirkan nasib pedagang yang harus membayar kutipan dengan tarif tinggi. Pihaknya menilai solusi tersebut bukan membina para pedagang namun justru memberatkan jika tetap dipindahkan.

Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan kotra Medan, Qamarul Fattah mengatakan pemindahan pedagang ini dilakukan Karen adanya surat keberatan yang dilayangkan pihak gereja dan yayasan di sekitar jalan jsamanhudi tersebut. Selain itu pedagng juga dinilai telah melanggar perjanjian sebab seharusnya bangunan di warkop harapan adalah bangunan bongkar pasang, bukanlah bangunan permanen. Untuk biaya retribus, menurut Qamaraul Fattah setiap pedagang akan dikenbaikan biaya ganti bangunan sekitar 3.750.000 rupiah dan retribusi 10 ribu rupiah perharinya.

Lebih lanjut Anggota Komisi C DPRD kota Medan Ilhamsyah mengatakan PKL juga harus diberi ruang untuk berusaha namun harus diberikan tempat. Ilhamsyah menambahkan penertiban memang sudah menjadi peraturan yang harus dilaksanakan namun pemerintah juga harus mencari solusi bagi para pedagang sehingga para pedagang bisa tetap memenuhi kebutuhannya untuk hidup. (Tri Kurniawan/Medan)

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238