City Radio - Pemerintah Daerah Humbang Hasundutan direkomendasikan untuk menyusun peraturan daerah tentang batas wilayah hutan adat. Sebab selama ini batas wilayah hutan adat tidak memiliki batas yang tetap sehingga memicu konflik dengan perusahaan yang ada disekitar wilayah Humbang Hasundutan.
Hal ini direkomendasikan perwakilan KPK, Hariadi yang menjadi pembicara pada acara Inkuiri Nasional di Kantor Kemenkum HAM sumut kemarin. Menurutnya, dalam pelaksanaan inkuiri nasional ini membuka banyak keterangan dan fakta fakta baru. Selama ini, pelaksanaan kebijakan yang berlandaskan pada hukum ternyata tidak melahirkan keadilan. Dan ini akan direkomendasikan pada pemerintah pusat untuk diambil suatu kebijakan. Peran penting dari kementrian kehutanan, pemerintah daerah serta perusahaan yang berkonflik sangat dibutuhkan untuk penyelesaian kasus agraria di desan pandumaan kabupaten Humbang Hasundutan.
Sementara itu, Directur PT TPL yang hadir pada acara itu menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali berupaya menggandeng masyarakat dan instansi terkait untuk duduk bersama membahas permasalahan ini. Pihaknya juga telah beroperasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, pada kesaksiannya Haposan sinambela, salah seorang warga panduman menjelaskan bahwa PT tersebut telah melakukan kesalahan dengan menebang pohon kemenyan yang sudah beratus tahun menjadi sumber mata pencarian warga kampung pandumaan. (Tri Kurniawan/Medan)
Pemda Humbahas Direkomendasikan Menyusun Perda Tentang Batas Wilayah Hutan Adat
Email[email protected]
Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238