City Radio - Perusahaan Daerah Pasar kota Medan membantah atas tudingan telah menunggak Pajak Bumi dan Bangunan hingga 5 Miliar rupiah.
Direktur PD Pasar Benny sihotang mengatakan bahwa hal ini bukan tunggakan PD Pasar, namun tunggakan para pedagang karena PD Pasar bukan wajib pajak. Sehingga pihaknya meminta seharusnya dinas pendapatan menagih ke para pedagang. Selain itu, PD Pasar sudah pernah melayangkan surat ke Dinas Pendapatan dalam bentuk protes yang mengatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan bukanlah tanggung jawab PD Pasar.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Medan Hasyim mengatakan yang menguasai lahan pasar adalah PD Pasar maka seharusnya PD Pasar harus dengan jelas melakukan aturan perjanjian dengan pedagang siapa yang menaggung pajak PBB tersebut, jika selama ini tidak ada aturannya berarti PD Pasar yang harus membayar. (Rizky Pradita/Medan)