City Radio - Metode Inkuiri Nasional yang merupakan metode penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia dinilai dapat menjadi solusi penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia, sebab metode yang selama ini digunakan dianggap gagal dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Untuk mensosialisasikan dan menerapkan metode ini, Komnas HAM untuk pertama kalinya mengupayakan penyelesaikan sengketa tanah adat masyarakat di Sumut pada 9 September mendatang.
Anggota Komnas HAM, Yossa Nainggolan mengatakan metode ini diadopasi dari APF. Semua pihak yang berselisih nantinya akan saling memberikan keterangan dalam satu forum sehingga menghasilkan solusi terbaik dari berbagai pihak. Selama ini, metode yang digunakan hanya sekedar mendengarkan aduan dan jawaban yang tidak menghasilkan solusi. Dengan metode ini, diharapkan pelanggaran HAM khususnya untuk perselisihan tanah adat masyarakat dapat terselesaikan.
Sementara itu, anggota KSPPM, Suryati Simanjuntak mengatakan untuk tahap awal, pihaknya akan mengambil 6 contoh konflik agraria khususnya pada sengketa tanah adat di Sumatera. Mulai dari sengketa Masyarakat Adat Desan Pandumaan dan sipituhuta hingga sengketa tanah masyarakat adat Marga Belimbing di Lampung. Nantinya, dengan kajian kajian mendalam diharapkan metode ini dapat diterapkan di Indonesia dan akan direkomendasikan oleh pemerintahan yang baru.
Meskipun diakui metode Inkuiri Nasional ini tidak dapat menyelesaikan kasus agraria satu persatu, namun diyakini dapat menjadi acuan dalam menyelesaikan sengketa dan pelanggaran HAM yang terjadi. (Tri Kurniawan/Medan)
Metode Inkuiri Nasional Diyakini Dapat Penyelesaian Pelanggaran HAM di Indonesia
Email[email protected]
Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238