City Radio - Dugaan korupsi Dana Pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Tahun 2012, yang merugikan Negara sebesar 1,1 milliar rupiah yang menjerat Kepala UPT Laboratorium BLH Pemprov Sumut, Henny Nainggolan dan bendaharanya Hervina Sari di vonis satu tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider satu bulan penjara.
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Joner Manik menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut, Ruri menyatakan janggal pada keputusan hakim sebab kasus serupa pernah terjadi di tubuh Badan Lingkungan Hidup tahun 2009 lalu. Pihaknya menyatakan adanya tebang pilih terhadap penuntasan kasus korupsi di sumatera utara.
Dari pantauan redaksi city dilapangan, vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa selama 3 tahun penjara. (Fariana Ulfah/Medan)