City Radio - Setelah mengesahkan 4 ranperda pada beberapa hari yang lalu, kini DPRD Medan kembali sahkan 6 ranperda sekaligus diantaranya retribusi pelayanan kesehatan, retribusi izin gangguan, retribusi tempat rekreasi dan olah raga, retribusi tempat pelelangan ikan, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, serta retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakan. Pengesahan 6 ranperda ini juga telah selesainya tugas pada masa periode 2009-2014.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan Ferdinan L Tobing mengatakan pihaknya sependapat untuk menghapuskan seluruh tarif retribusi pelayanan pada puskesmas kota medan sehingga masyarakat tidak terbebani. Namun nantinya mutu pelayanan kesehatan puskesmas harus tetap ditingkatkan baik dari infrastruktur maupun sumber daya menusia, Serta jumlah puskesmas juga harus diperbanyak sehingga mudah terjangkau oleh masyarakat.
Sementara itu, mengenai retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, Anggota Fraksi PKS DPRD Medan, Jumadi mengatakan pihaknya juga meminta kepada pemko medan untuk menganggarkan penyediaan tabung racun api untuk masyarakat kurang mampu atau ditengah pemukiman padat penduduk. (Rizky Pradita/Medan)