City Radio - Sehubungan dengan telah ditetapkannya tarif retribusi sebesar 2 persen dari nilai transaksi jual beli ikan yang dilelang, DPRD Kota Medan minta Pemko memperhatikan kesejahteraan nelayan melalui program bantuan kepada para nelayan.
Sekretaris PDI-Perjuangan DPRD Kota Medan, Roma P Simaremare mengatakan selama ini adanya kutipan liar kepada nelayan dengan istilah uang timbang dan sewa tempat yang memberatkan para nelayan. Selain itu, pelelangan ikan juga dilakukan di gudang milik pribadi pengusaha ikan bukan di tempat pelelangan ikan
Sementara itu, Anggota Fraksi PKS Jumadi mengatakan pihaknya meminta kepada pemerintah kota medan agar berkomunikasi dengan tempat pelelangan ikan milik pemprovsu dan pemerintah pusat sehingga mendapatkan bagi hasil atas aktifitas pelelangan ikan.
Sementara itu Walikota Medan, Dzulmi Eldin mengatakan dengan adanya tempat pelelangan ikan maka pemko medan dapat memberikan perlindungan bagi para nelayan, pengelola dan pengusaha pemasok ikan dari persaingan usaha yang tidak sehat sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan rakyat. (Rizky Pradita/Medan)