Dinilai Telah Disalahgunakan, Ranperda Penurunan Tarif Pajak Hiburan Tidak di Setujui

11 September 2014 1089 Viewed

City Radio - Rancangan Peraturan Daerah tentang  pajak hiburan tidak disetujui untuk dilakukan penurunan tarif yang dikenakan, dikarenakan selama ini tempat hiburan telah disalah gunakan oleh pemilik usaha tersebut.

Fraksi PDS DPRD Medan, Paulus mengatakan pihaknya tidak menyetujui penurunan pajak hiburan yang dinilai pada saat ini disalah gunakan, dimana tempat tersebut diduga ada transaksi narkoba, prostitusi dan tindak kriminal lainnya. Pihaknya meminta kepada Pemko Medan agar dapat memberikan sanksi yang tegas kepada pengusaha hiburan yang dinilai telah menyalahgunakan izin.

Sementara itu Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Kota Medan, Hasyim mengatakan tidak tercapainya target PAD dari sektor pajak hiburan bukan karena besaran presentase yang dikenakan melainkan kekurangmampuan Pemko Medan meyakinkan para pengusaha dan sosialisasi yang kurang maksimal kepada masyarakat. Pihaknya juga menduga ada kebocoran yang dilakukan oknum petugas dilapangan dan meminta kepada Walikota untuk mengevaluasi kinerja Dinas Pendapatan. (Rizky Pradita/Medan)

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238