Tidak Sesuai dengan Ketentuan, Kepala Sekolah Yang Mengutip Biaya Terancam Sanksi Pidana

22 August 2014 1090 Viewed

City Radio - Memasuki tahun ajaran baru banyak sekolah negeri yang melakukan pungutan dengan alasan biaya pembangunan. Hal ini dinbenarkan jika sesuai dengan prosedur dan persetujuan komite sekolah, namun jika tidak, maka ada sanksi pidana yang menanti kepala sekolah sebagai penanggunbg jawab sekolah.

Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidi mengatakan pungutan yang dilakukan diperbolehkan asalkan sesuai dengan ketentuan dan persetujuan dari komite sekolah. Pihak sekolah harus mempertanggung jawabkan seluruh dana yang terkumpul dari siswa hal ini dilakukan sebagai wujud transparansi penggunaan dana. Menurutnya, jika ada sekolah yang melakukan pungutan namun tidak sesuai dengan prosedur maka harus diberikan sanksi bahkan sanksi pidana.

Sementara itu, Walikota Medan, Dzulmi Eldin mengatakan kutipan uang pembangunan di sekolah negeri dibenarkan selagi masih dalam batas wajar dan sesuai ketentuan komite sekolah. Dirinya juga menjelaskan bahwa terdapat sanksi yang tegas menanti kepala sekolah jika pengutan tersebut tidak dilakukan secara benar.

Seperti yang diketahui, saat ini banyak pungutan yang dilakukan sekolah memasuki Tahun Ajaran baru, bahkan pungutan dilakukan hingga 1,2 juta Rupiah. (Tri Kurniawan/Medan)

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238