City Radio - Pengadilan tindak pidana korupsi pengadilan negeri Medan siang tadi mendakwa keempat tersangka kasus korupsi PD Pembangunan Kota Medan dalam pengadaan barang di Perusahaan Daerah (PD) sebesar 2 miliar rupiah yang bersumber dari dana penyertaan modal senilai 5,9 miliar rupiah tahun anggaran 2012.
Jaksa penuntut umum, Maya mengatakan pihaknya mendakwa keempat terdakwa HG, Dirut PD Pembangunan, BN selaku Direktur Keuangan, REN selaku Bendahara Pengeluaran, dan IHS Direktur Operasional PD Pembangunan Kota Medan dengan Pasal berlapis, yakni melanggar pasal 18 ayat 3 dan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keempat tersangka korupsi di PD Pembangunan Kota Medan saat ini juga ditahan oleh Kejaksaan Negeri Medan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan. (Ulva/Medan)