City Radio - Diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Jaminan Persalinan di Kabupaten Langkat pada tahun 2013 dengan anggaran 1,5 milyar rupiah. tiga pejabat dinas kesehatan langkat yaitu Safriani, selaku Bendahara, Ponidi Aswa selaku Kabid Yankes dan Sofyan selaku Kasi Jampersal di tuntut masing masing 4,5 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh M. Nur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leo mengatakan para tersangka telah melanggar Pasal 12 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUH-Pidana tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa tertangkap tangan oleh Tim Korupsi Polres Langkat sedang melakukan pemotongan dana klaim terhadap seorang bidan di sebuah Jamkesmas pada Desember 2013 silam. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan uang sekitar 241 juta rupiah di atas meja Syafriani, dan 3,5 juta rupiah dalam tas Ponidi, sementara jumlah terbesar ditemukan sebanyak 1,3 milyar rupiah di dalam laci terdakwa Sofyan. (Ulva/Medan)