SD dan SMP Negeri Dilarang Keras Melakukan Kutipan Biaya

29 August 2014 1132 Viewed

City Radio - Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri tidak diperkenankan mengutip biaya pendidikan dari masyarakat. Sedangkan untuk tingkat SMA dan SMK Negeri, partisipasi masyarakat masih mungkin dilakukan sepanjang pembiayaa tersebut atas persetujuan orangtua siswa dan komite sekolah.

Walikota Medan, Dzulmi Eldin mengatakan guna mewujudkan kualitas lulusan dari setiap sekolah,  Pemko Medan akan terus meningkatkan kualitas sarana prasarana pendidikan. Termasuk pelaksanaan pemerataan guru untuk setiap jenjang pendidikan. Ini dilakukan untuk menciptakan lulusan yang berdaya saing, sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu dan teknologi.

Lebih lanjut, Dzulmi Eldin mengatakan kebijakan pelaksanaan pemerataan guru sudah pada tahap kajian akhir dan dalam waktu dekat pemerataan guru akan terealisasi. (Rizky Pradita/Medan)

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238