City Radio - Rekanan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Muhammad Nuh Lubis, yang juga tersangkut kasus korupsi pengadaan truk sampah dan bus fiktif dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Joner manik SH.
Ketua Majelis Kakim, Joner Manik menyatakan Muhammad Nuh dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Terdakwa Muhammad Nuh mengatakan menerima putusan hakim meskipun pihaknya keceewa dengan vonis yang diputus.
Dalam perkara ini, M Nuh sebagai Kepala Cabang PT MSM memenangkan tender pengadaan 2 unit truk dan 1 unit bus senilai 947 juta rupiah di Padang lawas pada 2010. Namun, proyek itu, pengadaan bus dan truk dinyatakan fiktif, karena truk dan bus tidak tersedia. Sementara itu, mantan Sekda Palas yang juga terlibat dalam kasus ini divonis 15 bulan penjara. (Ulva/Medan)