Ranperda Retribusi Menara Telekomunikasi Terkendala IMB

29 August 2014 1106 Viewed

City Radio - Retribusi menara telekomunikasi yang dibahas dalam rancangan peraturan daerah masih terdapat banyak kendala untuk menetapkannya sebagai peraturan daerah, sehingga DPRD Medan pesimis dapat menetapkan ranperda tersebut.

Ketua Panitia Khusus, Goldfried mengatakan semua syarat dalam pembangunan menara harus dipenuhi terlebih dahulu agar nantinya pengutipan retribusi tidak illegal. Pihaknya meminta agar pemko medan untuk melakukan kajian terhadap 1027 menara telekomunikasi di kota medan yang tidak memiliki IMB dan kemudian mengutip retribusi.

Lebih lanjut, Goldfied menambahkan pihaknya menyarankan agar pemko medan membentuk tim teknis penertiban menara telekomunikasi. (Rizky Pradita/Medan)

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238