City Radio - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Selatan Asa'aro Laia dan Asisten I Setda kabupaten Nias Selatan Feriaman Sarumaha terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Balai Benih Induk di Nias Selatan. Asa'aro Laia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara denda 250 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Sementara Feriaman Sarumaha dihukum dengan hukuman 4 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan Zulfahmi Mengatakan Asya'aro Laia dan Feriaman terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorporasi sehingga merugikan keuangan Negara sebagai mana yang diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Selain itu pejabat pembuat komitmen yang merupakan adik bupati Nias Selatan, Firman Adil Dachi juga dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan karena melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ulva/Medan)