City Radio - Mantan Kepala Dinas Pertanian Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) Untung Suwandi dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Ikhsan divonis satu tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan pada kasus korupsi pengadaan lahan balai benih induk (BBI) Angkola Timur, Tapsel pada tahun 2012.
Ketua Majelis Hakim, Parlindungan Sinaga mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Parlindungan mengatakan, kedua terdakwa tidak dikenai uang pengganti sebab terdakwa telah membayar uang pengganti sebesar 180 juta rupiah
Sementara itu, jaksa penuntut umum, Yudha Utama Putra mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim untuk melakukan banding.
Sebelumnya berdasarkan informasi yang diterima redaksi City dilapangan, Pengadaan pembebasan lahan pembangunan Balai Benih Induk (BBI) seluas 10 Hektare memiliki anggaran 750 juta rupiah yang bersumber dari APBD Tapsel Tahun 2012. Dari angka tersebut, sesuai petunjuk yang ada 600 juta rupiah untuk biaya ganti rugi pembebasan lahan, sedangan 150 juta rupiah untuk biaya operasional petugas termasuk biaya pengurusan sertifikat, namun berdasarkan laporan masyarakat ditemukan banyaknya penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan negara pada proyek ini yang merugikan negara sebesar 180 juta rupiah. (Ulva/Medan)