City Radio - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, yang berinisial RL bersama ZH selaku KPA dan EY selaku PPTK ditahan oleh tim penyidik Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Ketiganya terindikasi terlibat dalam kasus perkara dugaan korupsi anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Khusus untuk pekerjaan rehabilitasi ruangan belajar dan pembangunan untuk SD dan SMP pada tahun 2012.
Kepala Seksi Penkum Kejatisu, Chandra Purnama mengatakan penahanan ketiganya berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul selama proses penyidikan. Ketiganya terbukti melakukan ratifikasi yang melanggar pasal 11 dan pasal 12 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Chandra menambahkan, ketiganya menerima ratifikasi yang mencapai 600 juta rupiah lebih namun dalam hal ini kedua tersangka ZH dan EY telah mengembalikannya sebesar Rp 135 juta.
Selain itu, Chandra menjelaskan kondisi ketiga tersangka saat dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejatisu dalam keadaan prima, meski sebelumnya RL sempat mangkir dari panggilan karena sakit. (Ulva/Medan)