City Radio - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara siang tadi melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni Mantan Sekretaris Daerah yang juga Ketua Panitia Pengadaan Tanah Asaro Laiya dan pemilik tanah Firman Adil Dachi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah sakit di Nias Selatan senilai 7,5 miliar rupiah tahun anggaran 2012.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Chandra Purnama mengatakan, pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dijadwalkan pada beberapa waktu yang lalu. Chandra menambahkan, Asaro Laiya dan Firman Adil Dachi diperiksa oleh Tim Kejaksan tinggi, sementara kasus Balai benih induk nias selatan di periksa oleh Tim Tipikor Polda Sumut.
Sementara itu Pengamat Hukum Universitas Panca Budi, Agus Hari mengatakan Asaro dan Firman akan dikenai hukuman kumulatif yang sebelumnya telah menjerat keduanya dalam kasus korupsi Balai Benih Induk dengan vonis 5 tahun penjara.
Seperti yang diberitakan sejumlah media, Kejaksaan Tinggi Sumut telah menetapkan 17 Tersangka pada pengadaan tanah seluas 60.000 meter persegi yang menjadi lokasi pembangunan RSUD Nisel. (Fariana Ulfah/Medan)