City Radio - Tim Penyidik Kejaksaan tinggi sumut masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus pembangunan fisik Sirkuit Road Race di Jalan Pancing/Williem Iskandar Medan yang merugikan Negara sekitar 3,5 miliar rupiah Tahun Anggaran 2010.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi yang merujuk kepada 2 tersangka yaitu yang berinisial P selaku Pengawas Pekerjaan di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Sumut dan EN selaku kontraktor pelaksana.
Seperti yang diketahui, Tim Penyidik kejaksaan tinggi sumut mengungkap pembangunan sirkuit di Jalan Pancing diduga tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan. Sementara beberapa waktu lalu dua orang saksi masing-masing Robert Panjaitan selaku panitia lelang dan Parlautan Sibarani sebagai mantan Kadispora Pemprov Sumut sudah menjalani pemeriksaan di kejatisu. (Ulva/Medan)