City Radio - Kejaksaan Negeri kembali menetapkan 5 tersangka baru dari hasil penyidikan tim penyidik. Setelah sebelumnya dua pejabat PDAM Trirtanadi yakni Sudarkan dan Suyamto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak juni lalu dan merugikan keuangan Negara mencapai 4,3 Milyar Rupiah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Jufri Nasution mengatakan pihaknya menetapkan kelima tersangka yang terdiri dari 3 orang berasal dari pihak bank sementara dua orang berasal dari koperasi PDAM. Tersangka baru tersebut adalah Mantan kepala cabang Ban berinisial R dan dua rekan lainnya serta bendahara koperasi dan kepala seksi simpan pinjam Bank berinisial DO.
Selain itu, Jufri juga menambahkan pihaknya telah mengeluarkan Surat perintah pemeriksaan kepada tersangka, hingga kini kejaksaan negeri medan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Jufri menjelaskan modus yang dilakukan tersangka dengan membuat surat setoran pajak (SSP) fiktif yang menjadi penjamin di bank tersebut. (Ulva/Medan)