City Radio - Hingga kini terdapat 95 ribu masyarakat kota Medan yang belum menerima fisik Elektronik Kartu Tanda Penduduk padahal, salah satu syarat pendaftaran CPNS harus menggunakan E-KTP. Puluhan masyarakatpun mengadu ke Disdukcapil mengenai hal ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Medan, Muslim Harahap mengatakan bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman namun belum menerima fisik E-KTP dapat meminta surat keterangan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke kantor camat. Namun bagi masyarakat yang belum merekam haruslah merekam terlebih dahulu kemudian langsung meminta Nomor Induk Kependudukan E-KTP sebagai syarat mendaftarkan diri sebagai CPNS.
Selain itu, Muslim Harahap juga mengatakan lambatnya penyaluran E-KTP ke masyarakat karena masih ada 95 ribu E KTP yang belum turun dari pemerintah pusat. Sebab wacana pencetakan E-KTP di daerah sendiri terkendala blanko yang belum turun dari pemerintah meskipun alat dan SDM sudah disiapkan oleh Disdukcapil Medan.
Seperti yang diketahui, persyaratan mendaftarkan diri sebagai CPNS adalah memiliki nomor induk kependudukan E-KTP. Namun masih banyak masyarakat yang belum mendapatkannya karena fisik EKTP belum turun dari pemerintah pusat. (Tri Kurniawan/Medan)
Belum Dapatkan E KTP, Masyarakat Yang Mendaftar CPNS Mengadu ke Disdukcapil
Email[email protected]
Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238