City Radio - Besaran Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam ketentuan peraturan daerah provinsi sumatera utara Nomor 1 tahun 2011 dinilai menurunkan target penjualan sehingga harus dilakukan perubahan tarif.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Nurdin Lubis saat rapat paripurna kemarin mengatakan BBNKB selama ini dinilai memberatkan masyarakat karena dikenakan tariff sekitar 15 persen sehingga menimbulkan kecendrungan bagi masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor diluar provinsi Sumatera Utara. Di luar sumut, tariff BBNKB hanya dikenakan sekitar 10 persen sehingga penjualan kendaraan bermotor baru Sumatera Utara rendah.
Sementara itu, Anggota Badan Legislasi DPRD Sumatera Utara Ida Budiningsih mengatakan pemberlakuan tarif BBNKB sebesar 15 persen menimbulkan dampak penurunan pada penjualanan kendaraan bermotor yaitu sekitar 83 ribu unit pada tahun 2013.
Selain itu, Ida Budiningsih juga mengatakan dengan diberlakukannya perubahan peraturan daerah nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah Sumatera Utara diharapkan dapat menigkatkan Pendapatn Asli Daerah Sumut. (Rizky Pradita/Medan)