Bawa Sabu 2,1 kg Warga Negara Malaysia di Vonis Seumur Hidup

13 August 2014 1271 Viewed

City Radio - Warga Negara Malaysia, Kopal Chetty Annamalai (35) divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan vonis seumur hidup, karena tertangkap tangan membawa sabu ke Bandara Kuala Namu.

Ketua Majelis Hakim Firman mengatakan Kopal Chetty terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara mengantarkan narkotika golongan 1 serta melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, Kopal ditangkap di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, pada Jumat, 14 Februari 2014 silam. Saat itu, dia baru tiba dari Kuala Lumpur menumpang pesawat Malaysia Air dan ditemukan 3 bungkus plastik kristal putih dengan total berat 2,1 kg. (Ulva/Medan)

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238