City Radio - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan menilai perusahaan yang memperkerjakan buruh bangunan di gedung Podomoro tidak mengikuti aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Anggota Komisi B DPRD Medan Muhammad Yusuf mengatakan tewasnya pekerja di digedung tersebut sudah membuktikan bahwa pihak perusahaan mengabaikan aturan K3. Pihaknya akan segar menyurati dan memanggil pihak perusahan untuk mendiskusikan pola pengerjaan pada gedung tersebut. Selain itu juga akan mempertanyakan jumlah tenaga kerja yang terlibat dan sistem pengerjaan yang dilakukan.
Lebih lanjut Muhammad Yusuf menambahkan setiap pekerja baik di industri, buruh kontrak maupun buruh harian lepas seharusnya terdaftar di dinas tenaga kerja. Sehingga ketika terjadi kesalahan dalam bekerja, ada pertanggung jawaban dari pihak penyewa jasa tenaga kerja tersebut kepada keluarga korban. (Rizky Pradita/Medan)