3 Terdakwa Korupsi Pembangunan Balai Benih Induk di Tuntut 4,5 Tahun Penjara

08 August 2014 1096 Viewed

City Radio - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Nias Selatan (Nisel) Asa'aro Laia dan Firman Adil Dachi dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Sementara Feriaman Sarumahahanya di tuntut 4 tahun penjaradan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Ketiganya dinilai bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum turut melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Balai Benih Induk (BBI) di Nisel pada 2012 sehingga merugikan Negara Rp 9,9 Miliar.

Dalam amar tuntutannya di depan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Agustin meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa ketiga nya dianggap bersalah dan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Insert :

Sebelumnya  pada APBD 2012, Pemkab Nisel menganggarkan dana sebesar Rp. 15 Miliar untuk pembelian lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan perkantoran dan berbagai sarana dan fasilitas umum di Kabupaten Nisel. Namun para terdakwa mengalihkan anggaran itu untuk mengadakan lahan Balai Benih Induk. (Ulva/Medan)

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238