City Radio - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan Khaidar Aswan selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan, dan dua orang pejabat di salah satu perbankan di medan, yakni Sri Muliani dan Bambang Wirawan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif koperasi pertamina senilai 8.6 miliar rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama para tersangka diduga melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen, legalitas dan identitas beberapa debitur dan sesuai pemeriksaan para tersangka dari perbankan tersebut membuktikan bahwa pihak bank tidak melakukan verifikasi dokumen kredit.
Lebih lanjut, Chandra menjelaskan potensi kerugian Negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai 14 miliar rupiah, namun dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan hanya sebesar 8.6 miliar rupiah. (Ulva/Medan)