City Radio - Kejaksaan tinggi sumatera utara akan menjemput paksa tersangka dugaan kasus korupsi dana Bantuan Bencana Daerah kabupaten padang lawas, Aminuddin Harahap selaku Direktur CV GM. Penjemputan paksa ini dilakukan karena tersangka sudah mangkir sebanyak 2 kali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama mengatakan tersangka akan dijadwalkan kembali di periksa pada 17 Juli mendatang. Pemeriksaan tersebut untuk menanyakan uang 5 miliar rupiah yang bersumber dari BNPB tahun 2010 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Menurut Chandra, dari 11 pekerjaan yang dilakukan BPBD palas, terdapat 5 pekerjaan pemasangan bronjong yang tidak sesuai dengan prosedur.
Sementara itu, Pengamat Hukum Sumatera Utara Muslim Muis mengatakan Kejaksaan Tinggi sumatera utara dinilai sangat berwenang untuk melakukan penjemputan paksa jika tersangka tidak kooperatif dalam proses penyelidikan dan mangkir sebanyak 2 kali dalam penyidikan perkara.
Sebelumnya, enam tersangka lain Muhammad Zein Nasution, Aswin Matondang, Endang Daniati, Malkan Hasibuan,pegawai Pemkab Palas Darman Hasibuan dan Muhammad Fahmi ditahan oleh kejaksaan tinggi sumatera utara dan saat ini masih proses penyidangan di pengadilan Tipikor Medan. (Ulva/Medan)