City Radio - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunggu putusan upaya hukum Peninjauan Kembali dari Mahmakah Agung untuk mengeksekusi 10 orang terpidana mati di Sumut.
Asisten Pidana Umum Kejati Sumut Muhammad Dofir mengatakan, saat ini belum ada putusan di tingkat Peninjauan Kembali yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung untuk eksekusi terpidana mati tersebut. sebanyak 9 perkara sudah sampai pada di tingkat Peninjauan Kembali, satu perkara diputus bulan lalu
Dofir menambahkan, kesepuluh kasus terpidana mati diantaranya kasus narkoba tingkat internasional seperti pada kasus Okonkwo Nonson Kingleys warga negara Nigeria, Afrika, dalam kasus kepemilikan 69 kapsul berisi heroin di dalam perut. Kemudian 9 kasus pembunuhan berencana dari kejari lubuk pakam, rantau prapat, gunung sitoli dan juga stabat
Hukuman mati yang dilakukan oleh pihak kejaksaan tinggi juga merupakan efek penjeraan bagi pelaku sekaligus untuk menekan tingkat kejahatan di sumatera utara. (Ulva/Medan)