City Radio - Kejaksaan Negeri Medan menjamin tersangka kasus korupsi menggunakan seragam khusus. Apalagi hakim tipikor mengharuskan tersangka korupsi menggunakan seragam khusus untuk membedakan dengan kasus pidana umum maupun masyrakat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan Jufri Nasution mengatakan, pihaknya telah dikoordinasikan dengan hakim tipikor untuk penggunaan seragam baru bagi tersangka kasus korupsi yang bermotif pink – hijau untuk memberikan efek malu agar masyarakat tidak melakukan tindakan korupsi.
Jufri menambahkan, akan ada sanksi administratif bagi jaksa ataupun hakim yang tidak memberlakukan seragam khusus tipikor.
Sementara itu, pengamat hukum Universitas Pancabudi, Agus Adhari mengatakan Hakim perkara tindak pidana korupsi diminta tegas dalam menetapkan seragam khusus bagi para tersangka korupsi . seragam yang digunakan untuk para tersangka korupsi bertujuan untuk menimbulkan rasa malu dan rasa jera serta mencegah orang yang melihatnya untuk melakukan korupsi. (Ulva/Medan)