City Radio - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sumatera Utara, diharapkan agar netral pada pemilihan presiden dan wakil presiden (PIlpres), hanya saja sebagai warga negara indonesia yang baik, PNS tetap dipersilakan menggunakan hak pilihnya pada 9 Juli 2014 mendatang.
Gubernur Sumatera Utara Gator PujoNugroho berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Pasal 3 ayat (1) PNS harus Profesional. Pada ayat (2) PNS harus Netral dan tidak diskriminatif. Sedangkan ayat (3) PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus porpol. para pegawai harus steril dari kepentingan kelompok dan golongan. Serta tidak terpengaruh terhadap suhu politik terkait pencalon Capres dan Cawapres. Gatot menambahkan, jika PNS terlibat sebagai Tim pemenangan maka pihaknya akan menindak sesuai prosedur.
Sementara itu, walikota medan Dzulmi Eldin mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran mengenai netrelitas PNS dan seluruh jajaran di pemko medan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat keamanan, baik polisi maupun TNI tentang penanganan PNS yang tidak netral. (Ulva/Medan)
Jelang Pemilihan Presiden, PNS di Sumut Harus Netral
Email[email protected]
Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238