City Radio - DPRD kota medan membatalkan 6 ranperda yang belum diselesaikan dan melimpahkannya ke anggota DPRD periode 2014-2019 mendatang, pasalnya banyak anggota dewan yang tidak setuju untuk menyelesaikan semua ranperda dengan batas waktu yang hanya tinggal 2 bulan.
Anggota Fraksi Golkar DPRD kota Medan, CP Nainggolan mengatakan dengan waktu yang tersisa, tidak mungkin dapat menyelesaikan semua ranperda yang ada. Bahkan menurutnya jika ranperda ini dipaksakan akan menghasilkan peraturan daerah yang tidak berkualitas. Ranperda yang batal di bahas dan dilimpahkan kepada anggota dewan periode mendatang adalah ranperda tentang pengelolaan limbah B3, persampahan, penanggualangan kemiskinan, lalu lintas, izin usah kontruksi dan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing.
Sementara itu, Anggota Fraksi PAN DPRD kota Medan, Aripay Tambunanan mengatakan pihaknya menilai tidak memungkinkan untuk dibahas semua ranperda, belum lagi pembahasan P-APBD dan R-APBD yang ditakutkan akan terganggu dengan 6 ranperda tersebut. (Rizky Pradita/Medan)