City Radio - Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Medan akan memperketat pengawasan terhadap minuman beralkohol pada bulan Ramadhan ini dengan cara membentuk tim khusus yang terdiri dari satuan polisi pamong praja, kodim, balai pom dan disperindag.
Kepala dinas perindustrian dan perdagangan kota medan, Syahrizal Arif mengatakan pihaknya akan mengawasi penjualan minuman beralkohol di pasar pasar moder dan swalayan. Hal ini dilakukan agak memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Menurutnya, jika ditemukan ada swalayan atau pasar modern yang menjual minuman beralkohol diatas 5 persen maka akan langsung ditindak tegas
Selain itu, syahrizal arif juga mengatakan pihaknya juga akan menindak tegas toko yang menjual minuman beralkohol sebab tidak memiliki izin, karena minuman beralkohol hanya dibenarkan untuk beredar di hotel, karaoke ataupun pup khusus.
Lebih lanjut, syahrizal menambahkan di kota medan sendiri, terdapat sekitar 100san tempat yang dibenarkan menjual minuman berlakohol diatas 5 persen, seperti di hotel, karaoke ataupun pup. (Tri Kurniawan/Medan)
Disperindag Perketat Pengawasan Minuman Beralkohol Pada Ramadhan
Email[email protected]
Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238