Dishub Ancam Cabut Izin Operasional Angkutan Jika Menaikkan Tarif Diatas Ketentuan

16 July 2014 1071 Viewed

City Radio - Dinas Perhubungan mengancam akan memberikan tindakan tegas berupa pencabutan izin operasional angkutan jika pengusaha angkutan terbukti menaikkan tarif angkutan diatas batas atas.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Antoni Siahaan mengatakan diperkirakan puncak arus mudik terjadi pada H-2 lebaran. Dan pada saat itu seringkali pengusaha memanfaatkan situasi dengan menaikkan tarif. Untuk itu, dihimbau para pengusaha angkutan agar tidak menaikkan tarif diatas ketentuan, yitu untuk angkutan kota antar provinsi sekitar 161 rupiah perpenumpang per kilometer dan angkutan kota dalam provinsi sekitar 167 rupiah perpenumpang per kilometer.

Selain itu, Antoni siahaan juga menghimbau kepada para pengusaha angkutan untuk tidak mengangkut penumpang berlebih, karena berisiko terjadinya kecelakaan.

Seperti yang diketahui, dinas perhubungan membangun posko pengaduan disetiap kantor dinas perhubungan kabupaten kota, terminal dan jembatan timbang. Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran angkutan dapat melapor ke posko tersebut. (Tri Kurniawan/Medan)

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238