City Radio - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menyiapkan pengacara khusus untuk menghadapi sidang gugatan warga gaharu Medan. Namun PT. KAI masih menunggu direksi PT.KAI bandung yang memiliki data authentic terhadap kasus tersebut.
Kuasa hukum PT. KAI, Agustin Siregar mengatakan Pihaknya masih akan melakukan upaya mediasi terhadap warga gaharu I. pada agenda sidang berikutnya pihaknya harus menghadirkan direksi PT.KAI bandung.
Sementara itu, Kuasa hukum warga Hamdani Harahap mengatakan, pihaknya masih menunggu niat baik dari PT. KAI sebab menurutnya lahan milik PT KAI itu dikuasai oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan dan memperkaya diri sendiri, karena lahan tersebut sudah sering berpindah tangan dari satu ke yang lain
Seperti yang diketahui Tergugat I dan II, yakni Direksi PT KAI di Bandung dan PT KAI Divisi Regional I Sumut, Tanah yang diklaim milik PT. KAI tersebut berlokasi di Jln. Gaharu, Lingkungan X, Kelurahan Gaharu seluas 45.500 m2 dan di Lingkungan III, Kelurahan Gaharu, seluas 58.800 m2 namun warga menolak upaya relokasi. (Ulva/Medan)