Pengadilan Tipikor Medan Sidangkan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Samosir

25 June 2014 1604 Viewed

City Radio - Pengadilan negeri medan menyidangkan dakwaan terhadap mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Samosir Subandrio Parhusip di pengadilan tindak pidana korupsi. Dugaan kasus korupsi pembangunan jalan Simpang Polma, Kecamatan Pangururan hingga jalan Salaon Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, dengan nilai proyek Rp 1, 9 miliar lebih dari APBD Samosir tahun anggaran 2011.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut umum Jhosua Ginting mengatakan  terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama rekanan Berman sitanggang, Pada proyek Simpang Polma – Salaon, dimana kerugian negara hasil audit BPKP Rp 181 juta, tetapi Polres Samosir menetapkan Rp 201 juta. Jhosua menambahkan, pihaknya menjerat terdakwa dengan Pasal 2  Jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Terdakwa Subandrio Parhusip menyatakan akan melakukan nota pembelaan atau eksepsi melalui penasehat hukumnya.

Sebelumnya, dugaan kasus korupsi pembangunan jalan Simpang Polma, Kecamatan Pangururan - Salaon Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, dengan nilai proyek Rp 1, 9 miliar lebih dari APBD Samosir tahun anggaran 2011. (Ulva/Medan)

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238