City Radio - Pengadilan tindak pidana korupsi pengadilan negeri Medan menyidangkan 3 terdakwa dugaan korupsi Dinas kebersihan Kota Medan senilai 5 milayar rupiah. Ketiga tersangka tersebut antara lain Adnan, yang bertugas membagi voucher BBM, Abdul Mutolip, operator BBM solar yang ditempatkan di SPBU Jalan Kasuari, dan Edi, Direktur CV Anugerah Lestari yang jadi rekanan untuk pengadaan BBM.
Jaksa penuntut umum, Iskandar mengatakan ketiga terdakwa didakwa pasal Pasal 2 Jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sementara itu, Ketiga terdakwa Abdul mutholip, adnan dan eddi akan melakukan ekepsi atau nota pembelaan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh nelson Marbun
Tersangka kasus korupsi diduga telah menyelewengkan sekitar 1 juta liter solar sejak bulan Januari hingga Oktober 2013. Dalam perkara ini, voucher dibagikan kepada seluruh truk pengangkut sampah Dinas Kebersihan Kota Medan. Setiap voucher harus ditukar dengan 25 liter solar di SPBU Kasuari, namun masa berlakunya hanya satu hari. Sudah ada perjanjian voucher tidak dapat ditukar dengan uang. Namun, voucher sisa ternyata tidak dilaporkan kepada Dinas Kebersihan, melainkan ditukar dengan uang setelah dikumpulkan setiap dua hari. (Ulva/Medan)