City Radio - Untuk melindungi hak hak konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pengawasan terhadap konglomerasi industri keuangan mulai Januari 2015. Hal ini dilakukan bukan hanya untuk melindungi hak konsumen, namun juga memperkecil kerugian industri keuangan.
Deputi Komisioner OJK, Endang Kusulanjari mengatakan Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemetaan bagi 31 industri keuangan di Indonesia. Saat ini pihaknya baru membuat sistem pengawasa dan pemetaan konglomerasi terlebih dahulu sesuai dengan mandat Undang-Undang nomor 21 tahun 2011. Pengawasan terintegrasi tersebut, guna mengantisipasi potensi risiko yang bisa merugikan tidak saja konsumen, tetapi juga industri keuangan. Selain itu, mencegah sedini mungkin, terjadinya kasus tindak pidana terhadap perbankan.
Sementara itu, Kepala Kantor OJK Regional 5, Achmad Fauzi mengatakan hal ini merupakan upaya pihaknya untuk meningkatkan kinerja, serta menjaga agar tidak ada pelanggaran atau tindak pidana perbankan. (Tri Kurniawan/Medan)
Lindungi Hak Konsumen OJK Realisasikan Pengawasan Konglomerasi Industri Keuangan
Email[email protected]
Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238